Translate

Korelasi Umara - Ulama di Kesultanan Banjar


Suksesnya dakwah Islam di mana saja hampir pasti disebabkan adanya andil kekuasaan (power). Saat Rasulullah saw berdakwah di Mekkah, dakwah berjalan lambat, bahkan berada dalam tekanan dan ancaman. Hal itu karena kekuasaan belum dimiliki, dan pemeluk Islam umumnya kelas menengah bawah dan hanya beberapa gelintir kalangan elit. Giliran Rasulullah saw dan para sahabat berkuasa di Medinah, maka kemajuan Islam pun berlangsung pesat dan hampir tidak terbendung oleh kekuatan mana pun. Bahkan Imperium Persia dan Romanum kewalahan menghadapi kekuatan Islam.
Dakwah di Nusantara juga demikian. Suksesnya islamisasi di Sumatra, disebabkan para ulama berhasil menjalin kerjasama dengan kesultanan Samudra Pasei (SP) dan Aceh.  Abdurrauf Singkel (SP) dan Nuruddin Al-Raniri (Aceh) adalah contoh ulama besar yang sukses menjalin hubungan harmonis dengan kekuasaan untuk kepentingan dakwah. Begitu juga para Walisongo dan ulama lainnya sukses berdakwah di tanah Jawa karena dukungan Kesultanan Demak, Mataram, Banten dan seterusnya.
Islamisasi di tanah Banjar
Keberhasilan serupa terlihat dalam Islamisasi di tanah Banjar Kalimantan Selatan. Menurut Ahmad Basuni (1984), Islam sudah masuk ke Kalimantan sejak abad ke-14, yang dibawa oleh para pedagang Cina, Arab dan India. Namun perkembangan Islam  berjalan lambat, sebab yang menganutnya hanya masyarakat biasa yang tinggal di pinggir pantai dan pelabuhan. Dakwah Islam baru berkembang pesat setelah Pangeran Samudra (bergelar Sultan Suriansyah) tahun 1495 berhasil naik tahta Kerajaan Banjar atas bantuan tentara Kerajaan Demak, sehingga mampu mengalahkan pamannya Pangeran Tumenggung yang beragama Hindu, yang sebelumnya membunuh ayahnya Pangeran Mangkubumi. Islamisasi besar-besaran terjadi periode ini, sebab masyarakat Banjar yang paternalistik mudah sekali melakukan konversi agama meniru agama rajanya.
Perkembangan Ialam semakin pesat di masa hidupnya ulama besar Kalimantan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (1710-1812 M). Beliau mulanya  anak warga biasa yang diangkat anak oleh Sultan Banjar, kemudian disekolahkan ke tanah suci (Mekkah dan Medinah). Sebagai orang biasa saat itu mustahil untuk bisa menuntut ilmu agama sampai ke luar negeri. Tetapi karena peranan Kerajaan Banjar yang bersedia membantu dan membiayai secara penuh, Muhammad Arsyad bisa berangkat ke sana sampai menuntaskan pelajarannya. Beliau seangkatan dengan beberapa ulama besar Nusantara saat itu yaitu Syekh Abdul Wahab Bugis (asal Makassar), Syekh Abdurrahman Masri (Jakarta) dan Syekh Abdussamad Falimbani (asal Palembang). Mereka disebut Empat Serangkai Ulama Jawi, sebutan Indonesia saat itu (Halidi, 1982).
Setelah menuntut ilmu selama 30 tahun di Mekkah dan 5 tahun di Medinah, empat serangkai ini pulang ke tanah air. Setelah dijamu oleh pemerintah Hindia Belanda yang menaruh hormat pada mereka, selanjutnya kembali ke daerah asal masing-masing. Syekh Muhammad Arsyad kembali ke banua Banjar Kalimantan Selatan, yaitu ke ibukota Kerajaan Banjar yang sata itu berpusat di Martapura.
Dakwah monumental
Ada beberapa gerakan dakwah monumental yang dilakukan oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari selama hidupnya. Di antaranya; Pertama, beliau membangun pusat pendidikan dan dakwah di Dalam Pagar-Martapura, tempat di mana beliau giat membuka pengajian agama dan pendidikan nonformal sambil mengkaderkan anak cucu  dan murid-muridnya dan mengirimnya ke berbagai daerah pedalaman untuk terus menyebarkan Islam. Kedua, beliau diberi Sultan Banjar lahan perkebunan dan pertanian untuk dikembangkan sistem irigasi dan tata pertaniannya agar lebih produktif, belakangan daerah itu dinamai Sungai Tuan yang subur untuk pertanian dan perkebunan. Ketika wafat, beliau juga dimakamkan di kawasan ini begitu juga istri-istri dan anak keturunannya, yang dikenal dengan Makam Datu Kalampayan Astambul yang selalu ramai diziarahi orang dari berbagai daerah di Indonesia bahkan Asia Tenggara hingga sekarang.
Ketiga,  Syekh Muhammad Arsyad berhasil menjadikan Islam sebagai hukum Positif di Kerajaan Banjar, dengan mendirikan Mahkamah Syariah, dengan beliau dan anak keturunannya sebagai Qadhi Besarnya. Keempat, salah seorang Sultan Kerajaan Banjar yaitu Sultan Adam al-Watsikbillah kemudian membukukan aturan syariat tersebut dalam Undang-Undang Sultan Adam (UU-SA), yang memuat aturan pidana dan perdata yang berlaku untuk seluruh kekuasaan Kerajaan Banjar yang saat itu selain mencakup seluruh wilayah Kalimantan Selatan, juga sampai ke Tanah Grogot Kaltim, Bulungan, Kotawaringin Sampit dan Pangkalan Bun (Kalteng) dan Sambas Kalimantan Barat. UU-SA beserta Kerajaan Banjar ini kemudian dihapuskan oleh Belanda.
Kelima, atas permintaan dan fasilitasi Sultan, Syekh Muhammad Arsyad menyusun sebuah kitab fikih besar yang bernuansa Banjar (Nusantara), bernama Sabilal Muhtadin. Kitab ini disebarkan ke tengah masyarakat Banjar dan terus menjadi rujukan hingga sekarang, bahkan persebarannya sampai ke wilayah Asia Tenggara lainnya (Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand Selatan/Fatani). Kitab ini menggunakan bahasa Arab Melayu dan sudah diterjemahkan (disalin) ke dalam bahasa Indonesia, di antaranya oleh alm Prof Drs HM Asywadie Syukur, Lc (mantan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin dan Ketua MUI Kalsel). Kitab ini versi kecilnya dalam bahasa kampung Banjar disusun dalam kitab Parukunan Basar oleh Shafiyah, salah seorang putri Syekh Muhammad Arsyad.
  Keenam, Syekh Muhammad Arsyad berhasil menyelamatkan keislaman masyarakat Banjar, terutama golongan awam, dari aliran yang dikategorikan sesat tasawuf yang dibawa oleh Abdul Hamid Abulung. Ia mengajarkan aliaran sufi wihdah al-wujud (manunggaling kawula gusti). Sultan Banjar menghukum mati Abdul Hamid Abulung setelah minta fatwa dari Syekh Muhammad Arsyad.
Ketujuh, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan ulama keturunannya berhasil menjadikan penguasa Kerajaan Banjar bersama rakyatnya militan ketika berhadapan dengan penjajah Belanda, sehingga terjadi Perang Banjar yang berkepanjangan (1859-1905), yang membawa risiko dibakarnya istana dan dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh kolonial Belanda. Hampir semua elit Kerajaan Banjar berjuang bersama rakyat dengan segala risikonya yang berat, meskipun ada juga segelintir elit yang memihak Belanda akibat politik adu domba.
Andil kekuasaan
Jelas, di luar bantuan Sultan Banjar menyekolahkan al-Banjari ke tanah suci sehingga ia menjadi ulama besar, minimal ada tujuh poin besar keberhasilan dakwah al-Banjari yang kesemuanya dikatakan tercapai karena dukungan penguasa Kerajaan Banjar. Di samping tentunya kebesaran keulamaan beliau sendiri yang sangat dikagumi dan dihormati masyarakat.
Sekiranya tidak mendapat dukungan dari Kerajaan Banjar, boleh jadi beberapa usaha besar Syekh Arsyad tidak akan berhasil, misalnya dalam melembagakan Mahkamah Syariah, memberlakukan UU-SA, juga dalam membasmi aliran sempalan, yang kesemuanya sangat membutuhkan peran dan power dari pemegang kekuasaan.
Kesulitan ini dirasakan pasca Indonesia merdeka hingga sekarang,  misalnya betapa sulitnya dalam mendirikan Kementerian Agama dahulu karena adanya golongan nasionalis sekuler yang menolaknya (Deliar Noer, 1982). Betapa sulitnya mendirikan Mahkamah Syariah yang hingga kini belum terbentuk, betapa banyaknya penolakan terhadap formalisasi hukum Islam sebagai hukum Positif, dan juga sulitnya dalam membubarkan sesuatu aliran yang dikategorikan sesat dan menodai Islam semisal Ahmadiyah. Semua itu karena pemerintah yang berkuasa tidak memberi dukungan, sehingga para ulama baik perorangan maupun kelembagaan tidak berhasil mengaplikasikan ajaran Islam secara komprehensif.  Praktik dan tempat-tempat maksiat serta penyakit masyarakat sulit dibasmi kalau komitmen penguasa kurang. 
Meskipun demikian tidak semua usaha dakwah Syekh Muhammad Arsyad berhasil optimal. Pada ranah akidah, Syekh Arsyad atas insiatif sendiri menyusun kitab Tuhfah al-Raghibin. Kitab ini berisi penolakan dan pelurusan kepercayaan masyarakat Banjar yang berbau animis dan sinkretis warisan kepercayaan pra Islam. Di antara yang sangat ditentang oleh Syekh Arsyad adalah kepercayaan sebagian masyarakat Banjar saat itu bahwa asal-muasal Raja Banjar adalah makhluk gaib. Pangeran Suryanata adalah makhluk gaib yang dihadiahkan oleh Raja Majapahit, kemudian istrinya Putri Junjung Buih berasal dari alam gaib pula yang muncul dari “buih” (pusaran air). Ketika keduanya meninggal tidak dikuburkan sebagaimana mestinya tetapi menghilang ke Gunung Pematon (sekitar wilayah Taman Hutan Raya Sultan Adam Martapura - Banjarbaru). Beberapa keturunannya juga menghilang (moksa), sehingga tidak diketahui di mana kuburnya. Kepercayaan ini masih hidup hingga sekarang, dan untuk mengenang dan menghormati napak tilasnya, banyak masyarakat Kalsel yang suka berziarah ke situs Candi Agung Amuntai yang di situ dipercaya merupakan bekas Istana Kerajaan Banjar pra Islam (Gusti Masyur, 1990).
Usaha dakwah Syekh Arsyad untuk meluruskan akidah umat ini kelihatannya kurang berhasil karena tidak tampak dukungan optimal dari penguasa saat itu dan kemudiannya. Hal ini diduga karena para raja Banjar beroleh keuntungan politis dari kepercayaan masyarakat tersebut. Masyarakat Banjar masa lalu percaya bahwa orang yang berkuasa tidak boleh rakjat jelata, melainkan harus titisan dewa atau makhluk gaib seperti halnya para Raja Banjar dan keturunannya. Kalau rakyat jelata yang berkuasa, maka akan terjadi kemalangan dan kesialan bagi wilayah kerajaan. Karena kepercayaan ini maka hampir selama berkuasanya kerajaan Banjar, baik Banjar Hindu (1438-1595) maupun Banjar Islam (1595-1860) tidak pernah terjadi pemberontakan oleh rakyat, yang ada hanya krisis internal di lingkungan istana.
Kesimpulan sementara
Sulit disangkal, keberhasilan dakwah Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari banyak didukung oleh kekuasaan, dan sebaliknya ketika kekuasaan kurang mendukung, ada aspek dakwah yang tidak berhasil optimal. Kenyataan ini fenomena yang penting untuk dijadikan pembelajaran di masa sekarang dan kemudian. Artinya, jika dakwah ingin sukses, maka harus punya dana, power, atau minimal dekat dengan kekuasaan. Begitu juga kekuasaan jika ingin kuat dan lestari harus dengan dukungan dakwahnya para ulama, sebab ulama adalah pewaris nabi dan ikutan umat. Ada benarnya ungkapan Imam al-Ghazali, al-din bil mulki yaqwa, wa al-mulki bi al-dini yabqa (agama dengan dukungan kekuasaan akan kuat, dan kekuasaan dengan dukungan agama akan lestari)
Tetapi kedekatan itu tidak dalam bentuk perselingkuhan antara penguasa (umara) dengan ulama. Kalau berselingkuh, maka agama hanya akan dijadikan alat politik bagi umara untuk berkuasa, dan umara dijadikan sarana bagi ulama untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Kalau begini Islam tidak akan maju.
Pendekatan kerjasama yang dibangun oleh Syekh Arsyad tidak menjadikan ulama sebagai sub-ordinat dan atau diperalat penguasa. Beliau juga tidak menjadikan kedekatan itu sebagai sarana untuk berkuasa atau beroleh kekayaan materi. Syekh Muhammad Arsyad terbukti tidak pernah berusaha menjadikan dirinya dan atau keturunannya sebagai raja, walaupun ada di antara anaknya berdarah biru karena salah seorang istrinya merupakan anak raja Banjar. Beliau juga tetap hidup sederhana, sejarah hidupnya tidak membuktikan beliau punya harta.
Jadi koalisi dengan penguasa saat itu bukan untuk kepentingan pribadi dan materi, tetapi semata untuk kepentingan dakwah Islam. Kehormatan diri tetap beliau jaga sampai akhir, hingga beliau dianggap sebagai ulama yang punya karomah besar. Pendekatan demikian terasa relevan untuk dikembangkan di era sekarang, mengingat dukungan penguasa untuk keberhasilan dakwah, khususnya yang bersifat formal masih penting. Namun  ulama jangan sampai terkooptasi untuk kepentingan politik penguasa.


http://tulisanbarjie.blogspot.com/2011/11/korelasi-umara-ulama-di-kesultanan.html




0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...