Bayar Zakat dengan Utang
Ustazd, saya ingin bertanya kewajiban membayar Zakat bagi seorang pengusaha besar yang mana usahanya dijalankan dari modal hutangan. Hal ini saya tanyakan, karena yang saya ketahui selama ini kewajiban membayar zakat hanya untuk orang yang tidak punya hutang. Kita tahu, bahwa banyak sekali pengusaha sekarang yang hidupnya berkecukupan tapi sebenarnya masih hutang.
Wass.Wr.Wb.
Susilo
Jawaban
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam permasalahan apakah tidak mempunyai hutang menjadi persyaratan dalam kewajiban berzakat ?
Dalam hal ini, Imam Syafi’i dalam perdapatnya yang terbaru mengatakan bahwa hutang yang terdapat didalam harta yang wajib dizakati atau mengurangi hartanya dari batas nishob tidak menghalanginya dari kewajiban zakat. Maka zakat itu tetap diwajibkan terhadap pemilik harta karena zakat berhubungan dengan bendanya sedangkan hutang berhubungan dengan tanggungannya, maka salah satu dari keduanya tidaklah dapat menghalangi yang lainnya seperti hutang dan diyat kriminalitas. (al Fiqul Islami juz. III hal. 1809)
Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik didalam “Muwattho’” bahwa Utsman bin Affan ra. yang mengatakan,”Ini adalah bulan kalian mengeluarkan zakat kalian, maka barangsiapa memiliki hutang hendaklah mengeluarkan zakatnya sehingga kamu mendapatkan harta kalian maka tunaikanlah zakat.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz III hal 1802)
Apabila seseorang memiliki harta yang wajib dizakati sedangkan orang itu memiliki hutang sebesar harta itu atau bahkan lebih banyak lagi apakah ini menghalangi zakat atau tidak ? Terdapat beberapa pendapat dalam mewajibkan zakat; dan yang paling masyhur , inilah pendapat yang diambil Syafi’i didalam buku-bukunya yang terbaru bahwasanya hutang-hutang tersebut tidaklah mencegahnya (dari kewajiban zakat) baik hutang itu untuk masa yang akan datang atau untuk saat ini baik ia berasal dari jenis harta atau tidak. (Kifayatul Akhyar juz I hal 108)
Jadi hutang yang digunakan untuk modal usahanya tidaklah menghalanginya dari kewajiban berzakat walaupun seluruh modalnya adalah hutang. Terlebih lagi hutang tersebut digunakan untuk usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan harian keluarganya. Artinya dari modal itu ia akan mendapatkan keuntungan-keuntungan yang bisa digunakan untuk menutupi hutang-hutang tersebut tanpa menggangu kebutuhan harian keluarganya.
Seandainya setiap pengusaha baru berzakat setelah mereka terbebas dari hutangnya yang produktif itu sementara keuntungan-keuntungannya sudah bisa dinikmati bahkan jauh melebihi kebutuhan hariannyan maka kemungkinan selamanya ia tidak akan pernah berzakat tapi kehidupan sehari-harinya jauh diatas normal karena perjanjian pelunasan mereka dengan bank kadang sampai puluhan tahun.
Wallahu A’lam
sumber.. eramuslim.com
0 komentar:
Post a Comment