Assalamu a’laikum Ustadz saya pernah baca dalam Al-Qur’an bahwa daging sembelihan ahli kitab itu halal untuk dimakan. yg dimaksud dengan ahli kitab itu apakah pendeta agama kristen dan rahib2?
Anindya Gita PJawaban Ustadz
Waalaikumussalam Wr WbSaudara Anindya Gita yang dimuliakan Allah swt
Jumhur fuqaha berpendapata bahwa yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani dengan berbagai macam kelompoknya.
Diantara dalil-dalil yang menujukkan hal demikian adalah apa yang difirmankan Allah swt :
أَنْ تَقُولُوا إِنَّمَا أُنْزِلَ الْكِتَابُ عَلَى طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا وَإِنْ كُنَّا عَنْ دِرَاسَتِهِمْ لَغَافِلِينَ (156)
Artinya : “(kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan: “Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami.” (QS. Al An’am : 156)
Syeikh Ibn Baaz—semoga Allah merahmatinya—mengatakan bahwa Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, sebagaimana disebutkan oleh para ulama tafsir dan para ulama lainnya.
Adapun orang-orang Majusi tidak termasuk Ahli Kitab secara mutlak namun menggauli mereka dengan mengambil jizyah dari mereka karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengambil hal itu dari mereka.
Adapun wanita-wanita mereka serta sembelihan-sembelihan mereka (Majusi) diharamkan bagi kaum muslimin menurut imam yang empat dan yang lainnya, hal ini bagaikan ijma dari para ahli ilmu. Adapun pendapat yang menghalalkan keduanya (wanita dan sembelihan Majusi, pen) dianggap ganjil yang tidak diperkuat oleh ahli ilmu. (Majmu’ Fatawa juz IV hal 270)
Demikian pula yang dimaksud Ahli Kitab didalam firman Allah swt :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Artinya : “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah : 5), orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Hal itu dijelaskan didalam buku-buku tafsir, diantaranya apa yang dikatakan oleh Imam ath Thabari bahwa firman Allah : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu” adalah dan sembelihan Ahli Kitab dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, yaitu orang-orang yang diturunkan kepada mereka taurat dan injil kemudian mereka beragama dengan keduanya atau salah satu dari keduanya. (Tafsir ath Thabari juz IX hal 571 – 572)
Demikian pula yang disebutkan Imam al Baidhawi didalam tafsirnya bahwa ayat tersebut—Surat al Maidah ayat 5—mencakup orang-orang yang diberikan kepada mereka al Kitab yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani sementara itu Ali mengecualikan (sembelihan) dari kalangan orang-orang Nasrani Bani Taghlib seraya mengatakan : “Mereka bukanlah orang-orang Nasrani dan mereka tidaklah berpegang dengannya kecuali dalam minum khamr.” (Tafsir al Baidhawi juz II hal 48)
Namun pendapat jumhur sahabat maupun selain mereka tidaklah mengharamkan sembelihan orang-orang Bani Taghlib.
Didalam kitab “al Fatawa al Kubro” disebutkan bahwa Ali berselisih dengan Ibnu Abbas dalam masalah sembelihan orang-orang Bani Taghlib. Ali mengatakan,”Tidak diperbolehkan semebelihan mereka dan tidak pula wanita-wanita mereka. sesungguhnya mereka tidaklah berpegang dengan agama Nasrani kecuali dalam hal minum khamr…
Namun Ibnu Abbas mengatakan bahwa hal itu dibolehkan berdasarkan firman Allah swt :
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Artinya : “Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka.” (QS. Al Maidah : 51)
Kebanyakan kaum muslimin dari para sahabat dan selain mereka tidaklah mengharamkan sembelihan-sembelihan mereka. Dan tidaklah dikenal kecuali pendapat dari Ali saja. Dan telah diriwayatkan secara makna pendapat Ibnu Abbas dari Umar bin Khattab.
Diantara para ulama yang memilih pendapat Umar dan Ibnu Abbas adalah pendapat jumhur, seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad dalam salah satu riwayat dari dua riwayatnya yang dishahihkan oleh para penganut madzhabnya bahkan pendapat ini menjadi pendapat terakhirnya, bahkan seluruh kaum muslimin dari para sahabat, tabiin dan tabi’i tabi’in memegang pendapat ini. (al Fatawa al Kubro juz I hal 153)
Wallahu A’lam
sumber :Eramuslim
0 komentar:
Post a Comment